Jumat, 07 September 2012

KODE ETIK DAN TATA TERTIB MA AL-IDRUS






KEPUTUSAN KEPALA MA AL-IDRUS KALANGANYAR
NOMOR : MA.i/S.13/011/PP.006/020/2010
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK MA AL-IDRUS KALANGANYAR
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA MA AL-IDRUS KALANGANYAR
I. Menimbang :
  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
  2. Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Idrus,.
  3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi  MA Al-Idrus, agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  5. Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik MA Al-Idrus,Kalanganyar tanggal 20 Juni 2010.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Peraturan Akademik  MA Al-Idrus, adalahsebagaimana     tercantum  dalam  lampiran  keputusan Ini


Kedua                        : Peraturan Akademik  MA Al-Idrus, sebagaimana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan  bagi semua siswa dan siswi  MA Al-Idrus,
Ketiga                         : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Kalanganyar 
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus 





Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001




Tembusan ;
  1. Yayasan Pendidikan Islam Al-Idrus
  2. Seluruh Guru dan Pegawai serta Siswa MA Al-Idrus
  3. Arsip
Lampiran Keputusan Kepala MA Al-Idrus
Nomor : MA.i/S.13/011/PP006/023/2010

PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH ALIYAH A AL-IDRUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Idrus.
  2. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Siswa MA Al-Idrus adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MA Al-Idrus.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.     Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.     Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.    Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  1. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  2. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  3. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
  4. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  7. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
  1. Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
  5. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Penilaian Sikap
  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas X semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
  1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasal 12 tersebut diatas.
  2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.
Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas XI IPS semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
  6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan Sosial  tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MA.
  2. Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.

  1. Lulus Ujian Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan Sosial Non UN. Kriteria kelulusan Ujian Madrasah ditetapkan oleh Madrasah.
  2. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium Komputer
  1. Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
  2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan MA Al-Idrus.
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
  5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  1. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.



Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kalanganyar 
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus 


 

Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001





KEPUTUSAN KEPALA MA AL-IDRUS KALANGANYAR
NOMOR : MA.i/S.13/011/PP.006/024/2010
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MADRASAH ALIYAH A AL-IDRUS
KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-IDRUS
I.Menimbang :
  1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan siswa MA Al-Idrus,.
  2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Al-Idrus,  agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Komite, Yayasan  dan Guru MA Al-Idrus,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                    : Kode etik guru  dan karyawan MA Al-Idrus, adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran  keputusan Ini.
Kedua                        : Kode etik guru dan karyawan  sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua siswa MA Al-Idrus,
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kalanganyar 
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus 





Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001

Tembusan ;
  1. Yayasan Pendidikan Islam Al-Idrus
  2. Seluruh Guru dan Karyawan  MA Al-Idrus,
  3. Arsip

KODE ETIK GURU
MA AL-IDRUS KALANGANYAR
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Al-Idrus, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Al-Idrus,.

Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA Al-Idrus, adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
  5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
  6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
  1. Guru MA Al-Idrus harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
  1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
  2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
  3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
  7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
  10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
  12. Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MA Al-Idrus adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MA Al-Idrus berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MA Al-Idrus.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
  1. Pakaian pegawai MA Al-Idrus harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian pegawai MA Al-Idrus di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.

Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
  1. Pegawai MA Al-Idrus harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
  3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
  1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
  4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MA AL-IDRUS  ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MA AL-IDRUS yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kalanganyar 
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus 





Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001

ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA
I.        KEHADIRAN SISWA

1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah

II.  KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI

1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi

2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus

3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya

4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)


III. KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI

1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)

2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat

3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon

4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit

5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
IV.  KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI

1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :

a. Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin s.d Selasa
b. Baju batik, celana/rok hitam pada hari Rabu dan Kamis
c. Pakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu

2. Pakaian seragam yang dikenakan harus

a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri

b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri

c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan

d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan

e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Yayasan

f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet

g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek

3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :


a. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang (tidak dimasukan) dan  berjilbab rapi (tidak tembus pandang)

c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos

d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain

4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih


V.PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI

1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Siswi Wajib berbusana Muslimah dengan menutup seluruh Auratnya sesuai Syari`at.
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Tidak bertato dan tindikan


VI. SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI

1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru

2. Ke sekolah hanya boleh membawa buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran

3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang

4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah



VII.UPACARA BENDERA

1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional

2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik

3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat

4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi

5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai


VIII. ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI

1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah

2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan,Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar MA Al-Idrus Kalanganyar

3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah

4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah

5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah

6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah

7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan


IX.LARANGAN

1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan

2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung

3. Dilarang membawa ponsel/HP

4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api  
          kelingkungan sekolah

5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru
          piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi
           dan porno aksi
10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba
          di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah

11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan
            ketertiban umum

12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar
            dan kepribadian nasional


X.  SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN

Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :

1. Peringatan lisan

2.  Peringatan tertulis

3.  Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua

4.  Panggilan orang tua

5.  Hukuman fisik yang terukur dan mendidik

6.  Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa

7.  Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
      8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai  aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik

9.  Penundaan belajar (skorsing)

10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)

11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan
           disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

XI. SANKSI KHUSUS

1.   Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas XII)

2.  Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas

3.  Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester


Ditetapkan di Kalanganyar 
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus 





Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah blog saya sudah baik?