KEPUTUSAN KEPALA MA AL-IDRUS KALANGANYAR
NOMOR : MA.i/S.13/011/PP.006/020/2010
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK MA AL-IDRUS KALANGANYAR
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA
PENYAYANG
KEPALA MA AL-IDRUS KALANGANYAR
I. Menimbang :
- Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
- Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Idrus,.
- Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MA Al-Idrus, agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
- Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Persetujuan
Rapat Dewan Pendidik MA Al-Idrus,Kalanganyar tanggal 20 Juni 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Peraturan Akademik MA Al-Idrus, adalahsebagaimana
tercantum dalam lampiran
keputusan Ini
Kedua : Peraturan Akademik MA Al-Idrus,
sebagaimana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan bagi semua
siswa dan siswi MA Al-Idrus,
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Kalanganyar
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus
Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001
Ditetapkan di Kalanganyar
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus
Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001
Tembusan ;
- Yayasan Pendidikan Islam Al-Idrus
- Seluruh Guru dan Pegawai serta Siswa MA Al-Idrus
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala MA Al-Idrus
Nomor : MA.i/S.13/011/PP006/023/2010
PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH ALIYAH A AL-IDRUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Idrus.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
- Siswa MA Al-Idrus adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MA Al-Idrus.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan
tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan
pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat
orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
- Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
- Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
- Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
- Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
- Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
- Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
- Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
- Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
- Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
- Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
- Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Penilaian Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
- Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
- Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
- Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
- Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
- Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasal 12 tersebut diatas.
- Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.
Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas XI IPS semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
- Mata pelajaran ilmu pengetahuan Sosial tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MA.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
- Lulus Ujian Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan Sosial Non UN. Kriteria kelulusan Ujian Madrasah ditetapkan oleh Madrasah.
- Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium Komputer
- Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
- Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan MA Al-Idrus.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru
mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara
siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
- Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait
untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kalanganyar
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus
Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001
KEPUTUSAN KEPALA MA AL-IDRUS KALANGANYAR
NOMOR : MA.i/S.13/011/PP.006/024/2010
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MADRASAH
ALIYAH A AL-IDRUS
KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-IDRUS
I.Menimbang :
- Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap, perkataan dan perbuatan siswa MA Al-Idrus,.
- Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Al-Idrus, agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Komite, Yayasan dan Guru MA Al-Idrus,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Kode etik guru dan karyawan MA Al-Idrus, adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan Ini.
Kedua : Kode etik guru dan karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum
pertama diberlakukan bagi semua siswa MA Al-Idrus,
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kalanganyar
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus
Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus
Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001
Tembusan ;
- Yayasan Pendidikan Islam Al-Idrus
- Seluruh Guru dan Karyawan MA Al-Idrus,
- Arsip
KODE ETIK GURU
MA AL-IDRUS KALANGANYAR
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan
karyawan di MA Al-Idrus, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata
tertib yang sudah ditetapkan di MA Al-Idrus,.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
- Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
- Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
- Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA Al-Idrus, adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
- Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
- Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
- Guru MA Al-Idrus harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
- Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
- Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
- Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
- Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
- Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
- Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
- Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
- Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
- Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
- Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
- Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
- Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MA Al-Idrus adalah figur keteladanan bagi peserta
didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MA
Al-Idrus berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MA Al-Idrus.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
- Pakaian pegawai MA Al-Idrus harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
- Pakaian pegawai MA Al-Idrus di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
- Pegawai MA Al-Idrus harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
- Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
- Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
- Pegawai wajib terbuka dan jujur
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
- Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat
direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MA AL-IDRUS ini, maka semua ketentuan yang berkaitan
dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MA AL-IDRUS yang bertentangan dengan
keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.Pasal 8
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kalanganyar
Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus
Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001
ATURAN
SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA
I.
KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
II. KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti
pelajaran berikutnya dengan surat
ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur,
mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum
masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat
(komulatif) akan mendapat surat
pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III. KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang
berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat
dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui
telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi
berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan -
peringatan kepada orang tua
IV.
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah
adalah :
a. Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin s.d Selasa
b. Baju batik, celana/rok hitam pada hari Rabu dan Kamis
c. Pakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
b. Baju batik, celana/rok hitam pada hari Rabu dan Kamis
c. Pakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Mempunyai
logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai
logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai
Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih
sebelah kanan
d. Mempunyai
Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak
mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Yayasan
f. Rapih,
pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan
pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah
raga praktek
3. Mengenakan
pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok sebatas
mata kaki, baju lengan panjang (tidak dimasukan) dan berjilbab rapi (tidak tembus pandang)
c. Celana
(tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang
hitam polos
d. Tidak
mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang
diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih
V.PENAMPILAN
DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga,
kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Siswi Wajib berbusana Muslimah dengan menutup seluruh Auratnya sesuai Syari`at.
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Tidak bertato dan tindikan
2. Siswi Wajib berbusana Muslimah dengan menutup seluruh Auratnya sesuai Syari`at.
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Tidak bertato dan tindikan
VI. SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib
melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan
oleh sekolah/guru
2. Ke sekolah
hanya boleh membawa buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya
dengan pelajaran
3. Menggunakan
sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau
hilang
4. Tidak
"mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
VII.UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan
setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi
yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan
melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi
wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat
mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan
topi
5. Siswa/siswi
yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan
yang sesuai
VIII. ETIKA DAN
SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib
menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan
sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib
menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan,Kenyamanan,
Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar MA Al-Idrus
Kalanganyar
3. Tidak
membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut
memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak
mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib
menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib
mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang
bersangkutan
IX.LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api
kelingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru
piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi
dan porno aksi
10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba
10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba
di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar
sekolah
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban
belajar dan
ketertiban umum
12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar
dan kepribadian
nasional
X. SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak
mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan
sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan
rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan
disekolah akan diserahkan kepada
pihak yang berwajib
XI. SANKSI
KHUSUS
1. Siswa/siswi
yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan
dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali
kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada
saat kelulusan (untuk kelas XII)
2. Ketidakhadiran
siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak
memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran
siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per
semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan
remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
Ditetapkan di Kalanganyar Pada tanggal 21 Juni 2010
Kepala MA Al-Idrus
Drs. H. Ahmad Hudori, M.PdI
NIP. 19650802 199203 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apakah blog saya sudah baik?